Bupati Karawang Ngelawan Arus

Bolehkan Mobil Dinas Dipake Mudik

Jumat, 16 Juni 2017, 09:25 WIB
Bupati Karawang Ngelawan Arus
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana/Net
rmol news logo Sebagian besar pemda mengeluarkan kebijakan larangan mobil dinas dipakai mudik Lebaran. Namun, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, salah satu pemimpin daerah yang berani melawan arus. Dia membolehkan jajarannya memakai mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman. Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak mengeluarkan imbauan larangan mobil dinas dipakai mudik. Kebijakan larangan terdapat dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Pelarangan mobil dinas untuk mudik juga dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan. Tjahjo mengimbau kepala daerah tegas menertibkan pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk mudik Lebaran. "Mudik bukan urusan pemerintahan, tetapi urusan silaturahmi, kekeluargaan," ucap Tjahjo belum lama ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengimbau pejabat negara tak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Sebab, mobil dinas hanya bisa digunakan untuk melakukan tugas negara. "Sama sekali tidak boleh. Karena mobil dinas melayani yang bersangkutan melakukan tugas negara," ujar Agus beberapa hari lalu.

Namun, ada sejumlah pemda yang melawan arus. Misalnya, Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana tidak melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Mobil dinas, kalau kebijakan kami boleh digunakan selama bertanggung jawab. Dan tak digunakan hal-hal yang nggak baik. Kalau di luar mudik, lapor pada saya, saya akan berikan sanksi," ujarnya di Gedung Singaperbangsa, Karawang, kemarin.

Selain bupati Karawang, Pemkab Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) juga berani menantang arus. Tetapi, meski izin pemakaian untuk mudik dikeluarkan, Pemkab tidak menanggung biaya operasional seperti uang BBM dan service jika terjadi kerusakan.

Pemerintah Kota Bekasi juga sama. Hanya saja, PNS yang mau pakai mobil dinas untuk mudik harus menulis surat pinjam pakai sejak H-7.

Menanggapi beberapa pemda yang membolehkan mobil dinas dipakai mudik, netizen banyak yang mencibir. Akun Facebook Opunk Ipunk memberi komentar. "Sebaiknya sih fasilitas pemerintah digunakan untuk kepentingan dinas dan kerjaan aja," tulis dia disambut Heru Maung yang mengkritik bupati Karawang. "Emang mudik teh termasuk perjalanan dinas ibu Bupati Karawang?" disamber sindiran Ahmad Ipunk. "Karawang Hebat euy." Netizen Syahrul Irawan mengingatkan. "Itu kebijakan dari mana ya Bu? Itu kan udah jelas ada peraturan dari menteri," katanya.

Di Twitter, akun @Ananda_A3 juga komentar. "Mobil dinas tuh buat kerja, operasional kantor, dibiayai oleh negara yang duitnya dari rakyat, kok dipakai pribadi buat mudik," kicau dia, senada dengan @soewandi. "Mobil dinas itu dipergunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi." Akun @LurahKbnJengkol meminta sanksi jelas. "Harus jelas sanksinya bagi yang melanggar jangan hanya jadi sekedar himbauan," cuitnya, dijawab @dozensony68. "Potong gaji minimal 2 bulan."

Akun @Ale_xadis punya ide cemerlang. "Catnya diganti logo korpri saja pak, biar kelihatan mana mobil dinas dan mana mobil pribadi. Kalo cuma plat saja, bisa diganti warnanya," kicaunya. Akun @markkezhoot bingung soal remeh begini masih saja dilanggar. "Harusnya ga usah dibahas terus. Harusnya sudah pada ngerti sendiri. Gini-gini kan common sense," cuitnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA