Kedua operator itu diduga telah sewenang-wenang terhadap karyawan. Kecaman pun disampaikan lewat aksi turun ke jalan bertajuk "Justice4DockWorkers" di depan Pos 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/6).
"Kampanye 'Justice4DockWorkers' diadakan di seluruh dunia oleh Federasi Pekerja Transportasi International (ITF) beserta afiliasinya termasuk FBTPI dan FPPI," kata Ketua FBTPI, Ilhamsyah sata dikonfirmasi wartawan.
Kedua federasi, kata Ilham, menyoroti banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak operator global, baik Hutchison maupun ICTSI, selama beroperasi di Tanjung Priok.
ICTSI Filipina lewat partner lokal Olah Jasa Andal (OJA) telah terbukti merampas hak-hak pekerja. ICTSI dan OJA enggan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
"Padahal PKB penting agar aturan main jelas antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Ilhamsyah juga mengutuk ICTSI dan OJA yang tidak membayar upah lembur pekerja sejak Oktober 2011 sampai Februari 2015. Padahal sudah ada penetapan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakut.
"Seharusnya sebagai perusahaan publik yang taat aturan, ICTSI dan OJA harus menjunjung tata kelola perusahaan yang baik," sesalnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral FPPI Nova Sofyan Hakim menyoroti arogansi Hutchison yang tetap memperpanjang pengelolaan aset nasional, JICT.
Hal itu dilakukan, meski tanpa dasar hukum dan merugikan negara. Seperti yang tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, Hutchison memperpanjang pengelolaan terminal petikemas terbesar RI, JICT. Pengelolaan dengan investasi yang murah karena harganya lebih rendah dari pembelian awal di tahun 1999. Padahal Hutchison telah mengeruk untung besar selama 16 tahun beroperasi di JICT.
"Tercatat pendapatan JICT rata-rata pertahun mencapai Rp 2-3 trilyun," paparnya.
Meski belum ada rekomendasi jelas dari pemerintah, namun termin perpanjangan uang sewa JICT tetap dijalankan oleh Direksi.
Pihak federasi berharap,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menelisik kasus JICT karena diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pelanggaran pajak dan kejahatan korporasi.
Bahkan pekerja pelabuhan juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memboikot produk Hutchison di Indonesia seperti Watson dan vendor telekomunikasi "3".
"Mengingat banyaknya pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan aset nasional pelabuhan JICT. Oleh BPK, Hutchison juga terbukti tidak patuh terhadap hukum di Indonesia," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: