Kabid non PBB BPKAD Kota Serang, Tb Agus Suryadi mengatakan, langkah ini peringatan keras buat pemasang iklan yang belum bayar pajak tahunan.
"Sebagai sanksi sosial. Padahal kami sudah layangkan dua kali surat teguran pada pemasang iklan. Tapi tidak juga di indahkan, makanya kami sengaja menindak dengan cara seperti itu," kata Tb Agus seperti dimuat
RMOLBanten.Com, Sabtu (27/5).
Agus melanjutkan, Pemkot memberi tenggat waktu selama seminggu pada pihak pemasang iklan untuk membayar pajak. Jika dalam tenggat waktu tersebut pemasang iklan tak bayar pajak, papan reklame tersebut akan diturunkan.
"Penutupan tersebut sejak Kamis lalu. Ini harus jadi perhatian bagi pemasang iklan lainya agar taat bayar pajak. Hal itu sudah sesuai Perda nomor 17 tahun 2010 tentang pajak daerah yang berbunyi segala wajib pajak melakukan usaha di suatu daerah maka wajib bayar pajak," ujarnya.
Agus menerangkan, baliho berukuran 15×5 meter tersebut nilai pajaknya sebesar Rp 23 juta per tahun.
Menurutnya, dari lima baliho dan 41 bilboard/papan reklame yang ada di Kota Serang, baru kali ini terjadi penutupan dengan kain putih.
"Karena sudah dilayangkan surat teguran tapi tidak juga diindahkan. Makanya kami tutup saja," tegasnya.
"Kami juga mengingatkan pada pihak pemasang iklan di Bilboard atau reklame lain di Kota Serang agar taat bayar pajak iklan. Sebab rata-rata di Kota Serang banyak yang telat bayar pajak. Terkadang harus diingatkan dengan surat teguran dulu. Baru mereka sadar," tambahnya.
Supervisor Astra Daihatsu Serang, Pangihutan dikonfirmasi mengaku sangat dirugikan dan kewajiban pajak sudah dibayarkan pada 7 Februari lalu melalui vendor.
"Dan vendor tersebut juga sudah membayar pada Pemkot Serang. Jadi sebenarnya kami sudah bayar pajak. Kami merasa dirugikanlah. Kami juga sudah telepon kantor BPKAD Kota Serang untuk minta penjelasan. Tapi pegawai sananya minta bukti pembayaran. Dan sekarang nggak tahu ini seperti apa, kayanya ada oknum ini yang merugikan nama baik kita," urainya.
[wid]
BERITA TERKAIT: