MUI Berharap Pendukung Ahok Ikut Tim Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Mei 2017, 11:47 WIB
MUI Berharap Pendukung Ahok Ikut Tim Pengacara
Foto/Net
rmol news logo . Putusan majelis hakim yang telah memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama, diyakini murni sebagai putusan hukum.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah bahkan meyakini bahwa putusan tersebut tidak atas tekanan dari pihak manapun.

"Putusan Pak Ahok ini murni putusan hukum, tidak ada putusan politik, HAM dan lain sebagainya," kata dia dalam diskusi bertajuk "Dramaturgi Ahok" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Karenanya, Ikhsan meminta kepada para pendukung Ahok untuk tidak melakukan aksi seperti Aksi Bakar Lilin di beberapa tempat hingga larut malam.

Pasalnya, dia dikhawatirkan aksi itu akan menimbulkan gesekan dengan alumni Aksi Bela Islam, yang menuntut Ahok dihukum maksimal.

"Karena kalau seribu atau dua ribu orang menyalakan lilin, kemudian ditandingi dengan ratusan ribu bahkan jutaan orang menyalakan lilin juga, nantikan terbakar," ujar Ikhsan.

Dia lebih setuju dengan apa yang dilakukan oleh tim pengacara Ahok yang ingin menempuh jalur hukum atas vonis tersebut, yaitu banding hingga kasasi. Ia pun berharap agar pendukung Ahok ikut tim pengacara.

"Saya salut dan apresiate sama Pak Wayan Sudirta (pengacara Ahok) yang melakukan ini (upaya hukum)," sebut Ikhsan, dimana pada kesempatan itu Wayan juga hadir sebagai pembicara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA