"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan lalu dikirim ke presiden, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (9/5).
Berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU 23/3014, Pemerintah Daerah (pemda) menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.
"Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," jelasnya.
Tjahjo menekankan, setelah persetujuan Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta oleh presiden tak diperlukan lagi dilakukan seremoni pelantikan.
"Tidak ada pelantikan. Sama juga kaya gubernur Riau, Banten, Sumut, sama juga," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: