Djarot Gantikan Ahok Jadi Gubernur Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 14:22 WIB
Djarot Gantikan Ahok Jadi Gubernur Sementara
Tjahjo Kumolo/Net
RMOL. Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat ke pengadilan Jakarta Utara meminta salinan putusan Basuki Tjahaja Purnama untuk dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo.

"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan lalu dikirim ke presiden, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (9/5).

Berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU 23/3014, Pemerintah Daerah (pemda) menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.

"Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," jelasnya.

Tjahjo menekankan, setelah persetujuan Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta oleh presiden tak diperlukan lagi dilakukan seremoni pelantikan.

"Tidak ada pelantikan. Sama juga kaya gubernur Riau, Banten, Sumut, sama juga," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA