Isu itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional Fatayat NU yang digelar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 4-7 Mei 2017. Kegiatan yang diikuti seluruh pengurus Fatayat NU tingkat provinsi ini menunjuk negara ikut bertanggung jawab atas tingginya angka perkawinan anak.
"PP Fatayat NU saat itu ikut hadir di Mahkamah Konstitusi dalam rangka pengajuan pendewasaan usia perkawinan," jelas Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini, Sabtu (6/5).
Dia menjelaskan, UU 23/2012 tentang Perlindungan Anak menyebut bahwa mereka yang belum berusia 18 tahun adalah masuk kategori anak/remaja. Data Riset Kesehatan Dasar 2015 menunjukkan angka pernikahan usia di bawah 19 tahun sebesar 46,7 persen, dan pernikahan di kelompok usia 10-14 tahun sejumlah hampir 5 persen.
Angka itu menunjukkan kewajaran jika Indonesia masuk kategori negara tertinggi di dunia yang memiliki jumlah pernikahan anak terbanyak.
"Dampak perkawinan anak tidak hanya secara biologis pada kesehatan reproduksi perempuan tetapi juga dampak psikis yang juga berakibat pada permasalahan-permasalahan sosial lainnya. Seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kemiskinan, sampai pada kasus
trafficking," lanjut Anggi.
Selain itu, angka kematian ibu (AKI) melahirkan di Indonesia masih tergolong tinggi yaitu 305 untuk 100 ribu kelahiran. Dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebutkan, salah satu faktor pendorong tertinggi dari AKI yaitu 48 persen adalah menikah muda dan hamil pada usia di bawah 20 tahun.
"Kita harus gerakkan kader Fatayat NU yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan secara aktif dan masif stop pernikahan anak," seru Anggi.
Kader Fatayat NU sendiri tersebar di 34 provinsi dengan 480 cabang atau setingkat kabupaten/kota. Terdiri dari 2.000 PAC atau tingkat kecamatan, dan 21.000 ranting atau tingkat desa.
"Negara juga harus bertindak tegas. Segera atur usia pendewasaan perkawinan ke dalam undang-undang, beri sanksi kepada aparat yang ikut membantu pelaksanaan proses perkawinan anak," jelas Anggi yang juga staf khusus Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
[rus]
BERITA TERKAIT: