Masyarakat Diimbau Patuh Laporkan SPT Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 April 2017, 05:30 WIB
Masyarakat Diimbau Patuh Laporkan SPT Pajak
Net
rmol news logo Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak menjadi hajat tahunan Ditjen Pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak secara pribadi atau badan usaha paling lambat akhir tahun 2017.

Konsultan pajak Anta Ginting mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sebelum batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, dana yang disetorkan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Pajak menjadi salah satu sumber terbesar penerimaan negara yang menjadi tumpuan APBN, serta mendorong iklim investasi agar menjadi lebih kompetitif. Ini sudah menjadi ihtiar kita bersama melunasi kewajiban membayar pajak sebagai warga negara yang baik," ujar Anta kepada redaksi, Kamis (27/4).

Menurutnya, sebagai salah satu sumber pembiayaan, kontribusi pajak harus diupayakan dari tahun ke tahun. Kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

"Hampir 80 persen APBN bersumber dari pajak. Begitu pula dengan pemda yang mendapatkan pembagian hasil pajak dalam bentuk dana desa, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan insentif daerah," jelas Anta.

Lagipula, saat ini melaporkan SPT Pajak menjadi sangat praktis sejak adanya layanan E-filling. Sehingga, para wajib pajak dapat lebih menghemat waktu.

"Dengan adanya E-filling lebih memudahkan para wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan secara online. Jadi, seharusnya tidak boleh ada lagi alasan terlambat melaporkan SPT pajak," beber Anta yang juga fungsionaris Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI). [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA