Putusan Calon Ketum KONI DKI Rawan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 April 2017, 00:28 WIB
Putusan Calon Ketum KONI DKI Rawan Gugatan
Net
rmol news logo Koordinator Masyarakat Pemantau Olah Raga Jakarta (MPOJ) meminta Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2017-2021 bekerja transparan dan profesional. Mengingat, apa yang nanti diputuskan TPP pada 26 April rawan gugatan, khususnya dari calon maupun pendukung calon ketua umum yang tidak lolos pencalonan dalam Musyawarah Olah Raga Provinsi (Musoprov) XI.

Terlebih muncul keragu-raguan terhadap TPP, di mana wakil ketua TPP yang merupakan salah satu ketua umum Pengprov Cabang Olah Raga telah memberikan dukungan kepada salah satu calon ketum KONI DKI.

"TPP harus benar-benar bekerja ekstra ketat, secara transparan dan profesional. Ketidaktelitian dalam menentukan keputusan bisa menuai gugatan, bisa diprotes," jelas Koordinator MPOJ M. Syaiful Jihad dalam keterangannya, Minggu (23/4).

Dia menjelaskan, sejak pendaftaran calon ketum KONI DKI dibuka 17-21 April lalu, dua orang telah mendaftar, yakni Ketua Umum FORKI Dodi Rahmadi Amar dan mantan kadisorda DKI yang pernah menjadi sekretaris umum dan ketua harian KONI DKI Yudi Suyoto. Persyaratan menjadi calon ketum KONI DKI yang berat diantaranya dukungan 25 pemilik suara memang tidak memungkinkan calon lebih dari dua calon.

"Kemungkinan protes maupun gugatan bisa saja terjadi. Baik melalui Badan Arbitase Olah Raga Indonesia (BAORI) maupun pada saat digelarnya Musoprov 29 April mendatang," kata Syaiful.

Adapun, TPP sendiri dibentuk berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan KONI DKI pada 18 Maret 2017. TPP terdiri atas sembilan orang yang mewakili cabang olah raga (lima orang), KONI wilayah (satu orang), badan fungsional (satu orang), dan KONI Provinsi DKI Jakarta (dua orang). Mereka bekerja setelah mendapat legalitas SK Ketua Umum KONI DKI Jakarta Nomor 010/2017 tertanggal 20 Maret 2017. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA