Namun karena merasa kurang puas, beberapa pemangku kepentingan pun meminta peraturan itu ditunda penerapannya, yakni selama enam bulan.
"Ketika itu kita masih sama-sama bicara bahwa untuk pemberlakuan Permenhub 32 ini minta ditunda selama enam bulan, artinya kalau dari Oktober berarti sampai dengan 1 April ya," kata Barata dalam diskusi bertajuk 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Namun untuk mencari jalan tengah atas kepentingan para pemangku kepentingan itu, dalam hal ini transportasi konvensional dan transportasi online, Barata mengaku pihaknya kemudian mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama.
"Selama penundaan enam bulan itu kita melakukan suatu pembicaraan untuk mengakomodir berbagai kepentingan yang ada," ujar Barata.
"Jadi bukan hanya kepentingan terkait dengan pemenuhan peraturan perundang-undangan, tapi kita juga mengakomodir apa yang dirasakan perlu diatur oleh pihak Organda dalam hal ini yang mewakili taksi reguler, kemudian kita juga mengakomodir apa yang diinginkan pihak penyelenggara taksi online. Selama enam bulan itu berturut-turut dibicarakan dan semua masing-masing aktif ketika melakukan perumusan hal-hal yang perlu direvisi dari Permenhub 32, hasilnya ya 11 revisi itu," tukasnya menambahkan.
Berikut penjelasan 11 poin revisi Permenhub 32/2016:
1. Jenis Angkutan Sewa. (Kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online).
2. Kapasitas Silinder Mesin Kendaraan. (Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc).
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus. (Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK).
4. Kuota Jumlah Angkutan Sewa Khusus. (Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK).
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum. (Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan).
6. Pengujian Berkala (KIR). (Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)).
7. Pool. (Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki).
8. Bengkel. (Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerja sama dengan pihak lain).
9. Pajak. (Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak).
10. Akses Dashboard (Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online).
11. Sanksi. (Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan).
[rus]
BERITA TERKAIT: