Seperti yang terpantau
RMOL Sumsel di kantor Samsat Bersama Palembang 1. Antrean warga tampak dari luar sampai ke dalam gedung kantor yang baru diresmikan pada 19 Oktober 2016 lalu itu.
Dalam perbincangan dengan masyarakat, beberapa dari mereka mempertanyakan kenaikan biaya yang termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.
Misalnya Feri, salah satu warga yang hendak melakukan pengurusan perpanjangan surat, mengaku masih bingung soal besaran kenaikan tarif. Dia juga mengaku sudah ada biaya yang dinaikkan sepihak.
"Saya mau mengurus perpanjangan, tadi ada yang bilang saya harus menambah uang cap sebesar Rp 25 ribu. Padahal sebelumnya tidak ada," ungkapnya.
Feri mengatakan, kenaikan yang diberlakukan oleh pemerintah jelas sangat memberatkan masyarakat. Apalagi, kenaikan mencapai 300 persen. Apalagi Pertamina juga baru menaikkan harga bahan bakar minyak pada hari ini.
"Gawat kalau seperti ini, BBM naik, pajak motor naik. Jadi kami harus naik apa?" ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: