Ini lantaran adanya dua kepengurusan dalam tata kelola apartemen ini. Satu yang ditunjuk dari pihak pengembang, lainnya berdasarkan hasil musyawarah antara para pemilik dengan penghuni yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) Green Pramuka City.
"Widodo mengaku sudah membentuk P3PRS yang menurut kami tidak sah karena belum mendapat SK Gubernur DKI Jakarta," protes Danang selaku pengurus yang ditunjuk oleh Development Green Pramuka City.
Malah, menurut Danang, dengan dalih bahwa mereka pengurus yang sah lantas menyebarkan nomor rekening kepada para penghuni.
"Kami kurang tahu dana tersebut untuk apa tapi yang jelas nama direkening itu banyak mengecoh banyak orang karena nama rekeningnya adalah P3RS Green Pramuka City," kata Danang dalam keterangannya, Rabu (26/10).
"Mungkin warga merasa itu adalah rekening dari pengelola padahal faktanya bukan," imbuhnya.
Rekening itu sendiri, kata Danang, sudah ditutup oleh bank. Sedangkan warga yang merasa tertipu lalu lapor ke polisi.
[wid]
BERITA TERKAIT: