"Kebijakan ini patut diberikan apresiasi," ungkap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pag ini.
Dia menjelaskan pihaknya sudah lama mengadvokasi agar penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan dilarang. Bahkan YLKI pernah meminta restoran-restoran cepat saji di Jakarta agar tidak menggunakan styrofoam.
"Sebab styrofoam memang bukan jenis kemasan yang diperuntukkan untuk kemasan makanan karena tidak food grade," ucapnya.
Sementara dari sisi kesehatan, dampak styrofoam, terutama untuk makanan panas dan berlemak bisa memicu karsinogenik (memicu kanker).
"Bahkan, dari sisi lingkungan styrofoam juga sangat merusak lingkungan karena tidak bisa didaur ulang lagi dan tidak mempunyai nilai ekonomi apapun," ungkapnya.
Lebih jauh, YLKI menyarankan agar Wali Kota Bandung tidak melarang dari sisi hilir saja, tapi dari sisi hulu (produksi) dan distribusi juga harus diatur.
"Jangan hanya pihak restoran dan warung saja yang diawasi dan diberikan sanksi. Wali Kota Bandung dan juga Badan POM harus aktif mengedukasi konsumen/masyarakat agar tidak menggunakan styrofoam untuk kemasan makanan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: