Tidak Ada Lagi Alasan Polisi "Lindungi" Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 13 Oktober 2016, 10:59 WIB
Tidak Ada Lagi Alasan Polisi "Lindungi" Ahok
Ahok/Net
rmol news logo . Bareskrim Polri diingatkan untuk tidak lagi berkelit dalam menangani laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait QS Al-Maidah Ayat 51.

Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan sesuai permintaan penyidik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan keputusan yang secara terang benderang menyebut Ahok terbukti melakukan penistaan kepada agama Islam dan ulama.

"Kemarin waktu Fajar Sidik melapor, penyidik kan minta surat MUI. Nah, sekarang apalagi?" kata Amir, Kamis (13/10), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Pernyataan Amir tersebut merujuk pada penolakan laporan yang dilayangkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik pada Kamis pekan lalu (6/10). Saat itu, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Buchori itu ditolak lantaran tidak melengkapi laporannya dengan fatwa atau keputusan resmi MUI.

"Kalau mau bercanda soal yang lain aja deh. Jangan dikira umat Islam diam tidak ngapa-ngapain, bukan hanya warga Jakarta, tapi mereka yang di luar daerah sekarang juga sudah siap-siap masuk mengepung Balaikota," ujar Amir.

Menurut Amir, dalam kasus ini tak ada celah apapun bagi penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka Ahok.

"Ini kan bukan kasus delik aduan, tapi delik umum. Jadi, tanpa ada laporan sekalipun Polri wajib menindak penista agama," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Fajar Sidik kesal karena laporannya ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Waktu itu, Fajar melaporkan kasus penistaan ayat suci Al Quran bersama puluhan warga yang tak terima atas pernyataan Ahok.

"Saya melaporkan Ahok sebagai tanggungjawab kepada jamaah saya. Padahal saya juga bawa flashdisk berisi video dari Pemprov DKI Jakarta, video berdurasi 47 menit dan 30 detik," kata Fajar di Bareskrim Polri.

Setelah sepekan berlalu, MUI telah mengeluarkan keputusan resminya pada Selasa (11/10) terkait pernyataan Ahok terkait QS Al-Maidah Ayat 51. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA