Alasan Aprindo memberhentikan program kantong plastik berbayar yang selama ini dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia yaitu belum ada peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum tetap untuk mengatur kebijakan tersebut. Sehingga, para peritel kerap mengalami gugatan dari konsumen sampai muncul persaingan tidak sehat.
Dalam keterangan persnya merespons kebijakan Aprindo, GIDKP menekankan, seharusnya niat baik Aprindo untuk menyelamatkan lingkungan tak bergantung paksaan berupa peraturan dari pemerintah.
Sejak dimulai pada 22 Februari 2016 lalu, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mengalami perkembangan cukup signifikan. Dimulai dengan 22 kota dan 1 provinsi, penerapan uji coba kemudian diperluas cakupannya menjadi nasional.
Menurut laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, terdapat pengurangan kantong plastik sebesar 42 persen sejak diberlakukannya kantong plastik tidak gratis. Hal serupa terjadi di Kota Balikpapan yang menyatakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 45 persen.
DKI Jakarta pun sedang menyiapkan peraturan mengenai kantong belanja ramah lingkungan, salah satunya akan melarang penggunaan kantong plastik.
"Ada bukti efektivitas, dan ada momentum yang semakin meningkat di masyarakat tentang kesadaran perlunya pengurangan kantong plastik. Dukungan Aprindo sangat penting dalam menjaga momentum tersebut, sehingga sayang sekali bila mereka hengkang dari komitmen," jelas Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara.
Direktur Eksekutif GIDKP, Tiza Mafira, mengatakan, hingga saat ini, ritel modern belum melaporkan data pengurangan kantong plastik seperti yang tercantum di Surat Edaran 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu, komitmen APRINDO yang tercantum dalam Surat Edaran S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dari KLHK pun belum dijalankan, yaitu memberikan insentif kepada konsumen, melakukan pengelolaan sampah, dan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dalam proses penyusunan harus segera disosialisasikan dan dikeluarkan. Isi dari Rancangan Peraturan Menteri sudah komprehensif dan sebenarnya banyak menjawab pertanyaan dari masyarakat," lanjut Tiza Mafira.
Isi Rancangan Peraturan Menteri tentang pengurangan kantong plastik disampaikan pertama kali pada Rapat Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin pada 7 September lalu. Dalam Rancangan tersebut antara lain diatur kewajiban pelaku usaha untuk mendorong konsumen menggunakan tas belanja pakai ulang, mewajibkan pelaku usaha membebankan biaya untuk setiap lembar kantong plastik yang masih diminta oleh konsumen, dan menyediakan insentif bagi konsumen yang membawa tas belanja pakai ulang, serta mekanismenya.
[ald]
BERITA TERKAIT: