Wadan Tim Intel Rem 121/Abw Letda Inf AY. Noor Rofik mengatakan Serma Baharudin anggota Tim Intel Korem 121/Abw mendapatkan informasi bahwa di Desa Randau Jungkal banyak warga yang memiliki senjata api jenis lantak dan senjata peninggalan jaman perjuang pada masa penjajahan belanda.
"Selanjutnya anggota tim melaporkan kepada saya tentang informasi tersebut dan lokasi berjarak kurang lebih 300 km dari Kota Ketapang, bisa ditempuh lewat jalur darat 8 sampai 9 jam apabila cuaca tidak hujan," tutur Wadantim dalam rilis Pendam Tanjungpura, Sabtu (3/9).
Di lokasi tersebut belum ada signal HP, selanjutnya Wadantim memerintahkan anggota tim intel untuk melaksanakan elisitasi dan penyuluhan kepada warga dan tokoh masyarakat tentang bahayanya mengunakan senjata api dan merupakan pelanggaran hukum.
Lanjut Rofik, beberapa hari setelah elisitasi anggota tim intel mendapatkan informasi bahwa tokoh masyarakat Shah Johan lewat caraka yang dikirim untuk pergi menghubungi anggota tim intel Serma Baharudin untuk menyampaikan bahwa di Desa Randau Jungkal sudah ada sembilan orang yang sudah menyerahkan senjata dan disimpan oleh Tomas tersebut.
"Warga yang menyerahkan senjata dengan sukarela meminta jaminan setelah penyerahan senjata supaya dilindungi dan tidak ada proses hukum atas kepemilikan senjata, yang disampaikan oleh Kades dan Tomas," tambah Rofik.
Wadantim meyakinkan kepada kades dan tomas bahwa setelah dilaksanakan penyerahan senjata tidak ada proses hukum kepemilikan Senpi kepada warganya yang sudah bersedia menyerahkan senjata. Selanjutnya Shah Johan mengambil senjata yang disimpan jauh dari tempat tinggalnya.
9 pucuk senjata diserahkan di Rumah Tomas Shah Johan kepada Wadantim Intelrem 121/Abw, selama proses penyerahan sekitar 20 orang warga melihat proses penyerahan senjata.
Shah Johan menyampaikan apabila memang benar dikemudian hari setelah penyerahan senjata ini tidak ada proses hukum masih ada sekitar 10 warga lagi yang bersedia menyerahkan senjata, karena saat ini masih takut-takut.
[rus]
BERITA TERKAIT: