Menteri Siti Pelajari Prinsip Hidup Suku Kajang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Agustus 2016, 08:37 WIB
Menteri Siti Pelajari Prinsip Hidup Suku Kajang
Menteri Siti bersama masyarakat adat Kajang
rmol news logo . Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya turun ke lapangan dalam rangka penyiapan secara konkret perhutanan sosial  terutama dalam implementasinya. Dalam hal ini ditargetkan 26 kawasan di beberapa provinsi seperti Jogja, Lampung, Sumbar, Jambi, NTB,  Kalbar, Sulsel, Sulteng, dan lainnya.

"Tujuannya untuk formulasi yang dapat kami yakinkan kepada Presiden, bahwa skema-skema perhutanan sosial tersebut akan dapat menjawab harapan bapak Presiden, dan bisa dikembangkan hutan sosial untuk kesejahteraan masyarakat  sebagai ciri keberpihakan dalam kebijakan alokasi sumber daya alam dan akses kelola kawasan yang bertumpu kepada rakyat," ujar Menteri Siti dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya ke masyarakat adat Kajang atau Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin, Menteri Siti menemukan suatu prinsip hidup kesederhanaan (kamase mase), di masyarakat tersebut. Apabila satu miskin maka semua juga miskin, begitu juga sebaliknya.

"Untuk Ammatoa, hutan merupakan seperti dirinya, jika hutan dirusak maka engkau merusak diri sendiri. merusak hutan (ammanraki borong) bagi Ammatoa merupakan tindakan yang bisa dikenakan sanksi popok babala atau sanksi paling berat yaitu dikeluarkan dan tidak boleh kembali lagi ke Ammatoa, tidak hanya pelaku tapi seluruh keluarganya," papar Menteri Siti.

Menurut menteri asal Partai Nasdem ini, Ammatoa memiliki tiga sanksi yang mereka terapkan dalam kehidupannya, ecopok pabala (sanksi ringan (disidang) , etangah babala (hukum sedang yaitu dengan membayar denda namun dalam uang real), popok babala (sanksi paling  berat yaitu dengan dikeluarkan dari Ammatoa). Seluruh sanksi ini akan dirapatkan (borong) oleh 26 pemangku adat.

Dalam kunjungannya, Menteri Siti melihat kawasan masyarakat adat Kajang. Ia mempelajari tentang pola hubungan manusia dan alam/hutan dengan nilainya yang sangat bagus sebagaimana disampaikan oleh Amatoa dan Pemangku Adat MHA Kajang.

"Luas kawasan hutan adat yang diusulkan 313, 99 Ha dengan wilayah jelajah 22.938 Ha. Pemkab Bulukumba telah menetapkan Masyarakat Adat Kajang dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015," tambah Menteri Siti. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA