Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, Fetranis Hakmonie alias Isak (31) tertangkap di lokasi berdasarkan informasi warga. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku sering terlihat di TKP (tempat kejadian perkara), saat terlihat, pelaku langsung dilakukan penangkapan dan terdapat barang bukti yang diakui oleh pelaku," ujar Sungkono, seperti dimuat
RMOLJakarta.Com (Sabtu, 6/8).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pipa kaca berisi kristal putih seberat 2.88 gram, lintingan yang diduga ganja seberat 0.35 gram, sebuah bong, tiga lembar kertas linting, tiga buah korek gas, sebuah sendok takar sabu, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualanan sabu.
"Kami juga amankan sebuah ponsel yang berisi SMS pesanan sabu," ujar Sungkono.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan Isak serta melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di Cilincing
.[wid]
BERITA TERKAIT: