Heru tetap bisa maju sebagai bakal calon gubernur melalui jalur perorangan menggunakan KTP dukungan tersebut dengan satu syarat.
"Boleh, asalkan dokumennya diganti nama (bacagub lain)," tutur Ketua KPUD DKI, Sumarno, Sabtu (6/8).
Menurut Sumarno, tidak menutup kemungkinan jika ada bacagub lain, termasuk Heru untuk bisa memanfaatkan dukungan KTP yang sia-sia tersebut.
Dengan catatan, diketahui dan disetujui oleh pemilik KTP.
"Kalau diganti nama (Bacagub) lain harus minta persetujuan yang punya KTP. Iya kalau mau?" demikian Sumarno seperti dikutip dari
RMOLJakarta.Com.Sebelumnya, Heru sempat melontarkan pernyataan yang mengindikasikan dirinya bakal maju sebagai Bacagub lewat jalur independen di kontestasi Pilkada DKI 2017.
Mantan Walikota Jakarta Utara itu akan mempertimbangkan untuk memaksimalkan satu juta KTP dukungan yang dikumpulkan Teman Ahok sebelumnya.
"Ide bagus itu. Nanti saya pertimbangkan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut di Balai Kota, Kamis (4/8) lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: