Sebab, sebagai ketua rukun tetangga, Jonson Tjandra dianggap telah berbuat semena-mena. Salah satunya dengan tidak mau menandatangani dokumen kartu keluarga (KK) yang dimiliki warga.
"Hak saya sebagai warga negara Indonesia untuk memiliki kartu keluarga telah dipasung selama tiga tahun ini. Karena KK saya tidak ditandatangani oleh ketua RT," ujar warga RT 01 Wiyono Djaya alias Awi saat berbincang dengan
RMOL, Selasa (2/8).
Dia mengatakan, sudah sejak tahun 2013, dokumen KK yang dimilikinya dan warga lain tidak juga ditandatangani oleh Jonson Tjandra selaku ketua RT. Karenanya, warga tidak bisa menggunakan dokumen KK untuk keperluan administrasi.
"Bagaimana saya bisa buat urus anak sekolah, urusan dengan bank, dan surat-surat penting lainnya. Kalau kartu keluarga yang saya miliki tidak ditandatangani ketua RT," keluh Awi.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: