Penandatanganan juga dilakukan kepala Kanwil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, dan Kanwil Depag Jabar.
Pembentukan Satgas sendiri bertujuan untuk pencegahan dan penanganan investasi ilegal yang mengiming-imingi warga dengan keuntungan tidak rasional.
"Satu bulan sudah mendapatkan hasil, kalau secara rasional itu untuk mendapatkan hasil bisa empat sampai lima tahun. Baru dapat titik nol, setelah itu baru merancang laba, ini tiba-tiba ada investasi hari ini bulan depan mendapat laba, investasi apa ini?" ucap Aher di Gedung Sate, Rabu (27/7) seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Selanjutnya, Satgas akan menyusun program kerja bersama yang akan mengimplementasikan penanganan, pencegahan serta sosialisasi pada warga terhadap bahaya investasi bodong.
"Nantinya akan berkordinasi langkah kedepannya kepada masyarakat, akan ada penyadaran keuangan kepada masyarakat, berikutnya kepada yang sudah terkena adanya penyadaran secara personal dan segera laporkan," ucap Aher.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil OJK Jabar Sarwono mengakui pihaknya kesulitan dalam mengungkap secara pasti korban investasi ilegal yang ada di Jabar. Pasalnya, banyak korban lebih memilih bungkam dibandingkan melapor.
"Tidak seluruhnya melapor (Ke OJK). Kemudian apabila melapor ke polisi akhirnya menjadi bumerang bagi mereka, begitu lapor akhirnya tidak dibayar," paparnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: