Pihaknya, kata Douglas tak mau ambil pusing tentang sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebutkan telah resmi memutus kontrak dengan PT GTJ.
"Ahok kan cuma ngomong-ngomong saja di depan media. Sampai sekarang kami belum terima surat resmi. Jadi aktivitas masih normal-normal semua," kata Douglas saat dihubungi
RMOLJakarta.com, Selasa (19/7).
Dia belum memikirkan rencana melayangkan gugatan hukum karena belum menerima surat keputusan resmi dari Pemprov DKI.
"Kalau memang benar ada suratnya, tentu akan kami pelajari dulu sebelum melakukan gugatan," ujar Douglas.
Sebelumnya Ahok mengatakan, hari ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan putus kontrak resmi kepada PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Nantinya Pemprov DKI yang akan swakelola pengelolaan TPST Bantargebang. Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Tenggat waktu SP 3 hanya hingga 6 Juli 2016 lalu.
Sehingga, Dinas Kebersihan DKI Jakarta memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang.
"Kemarin (saat habis tenggat waktu) kan setelah Lebaran," kata Ahok.
[sam]
BERITA TERKAIT: