"LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan," jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (14/7).
Sementara, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, semua buku yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur Permendikbud yang baru.
"Kalau orang tua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan. Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan," katanya.
Dia menjelaskan, cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis. Dengan adanya biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial. Termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor.
"Buku apapun yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya," demikian Anies.
Masyarakat juga diminta pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan malaporkan lewat laman pungli.kemendikbud.go.id.
[wah]
BERITA TERKAIT: