Menurutnya, pihak sekolah tidak diperkenankan memungut iuran dari orang tuas murid sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.
"Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah. Termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id," jelas Anies di Jakarta, Selasa (12/7).
Dia menambahkan, segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran telah dipenuhi oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
"Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5," demikian Anies.
[wah]
BERITA TERKAIT: