Demikian disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Mediasi di Komnas HAM, Nur Kholis, terkait kasus pelanggaran hak-hak dasar dalam di eks tambang Kalimantan Timur.
Ia menyebutkan, pemerintah dan korporasi (perusahaan tambang) telah ingkar terhadap kesepakatan internasional, dimana Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah menyetujui prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
"Kasus ini nyata-nyata, pemerintah dan korporasi tidak menghormati HAM, terutama korban anak. UU 39/1999 pasal 71, pemerintah berkewajiban melakukan kontrol atas korporasi. Namun pemerintah dan korporasi sama-sama diduga melakukan pelanggaran HAM," ujar Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, (27/6).
Pemerintah tidak melakukan kewajibannya mengendalikan korporasi sehingga perusahaan merasa tak bertanggung jawab menutup bekas galian mereka. Padahal diatur dalam PP 78/2010, perusahaan tambang wajib menyiapkan dana untuk menutup lubang atau reklamasi bekas tambang.
Pimpinan Komnas HAM lainnya, Roichatul Aswidah, mengungkapkan, sedari awal tidak ada tanda-tanda atau niat baik dari pemerintah dan korporasi untuk mengatasi kasus ini. Negara tidak pernah menjamin perlindungan terhadap warga hingga akhirnya korban tewas mencapai 25 orang dan mayoritas anak-anak.
"Tindakan pencegahan harus nyata dan riil, prosedur untuk reklamasi pasca tambang wajib dijalankan. Namun tidak ada langkah jaminan dari Pemprov Kaltim untuk pencegahan. Lubang tidak ditutup, kami susah memahami ini," kecamnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: