Dalam Konferensi pers di Kantor Komnas HAM, hari ini (Senin, 27/6), dua lembaga itu menyatakan bahwa sejak 2011 lalu lubang eks tambang telah menewaskan 25 anak yang tinggal di sekitaran wilayah tambang.
Komnas HAM memantau, selama tahun 2011-2016, belum ada upaya serius dari Pemerintah, baik pusat dan daerah serta aparat penegak hukum dalam upaya penanganan terhadap kegiatan reklamasi dan paska tambang. Sebanyak 25 korban tewas itu karena tenggelam di danau bekas lokasi tambang yang seharusnya ditutup atau diberi tanda peringatan agar warga tidak mendekati lokasi berbahaya tersebut.
Komnas HAM mencatat, dalam kasus ini, pemerintah dan korporasi telah melanggar hak untuk hidup, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, hak untuk rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak anak yang kesemuanya merupakan hak-hak dasar.
"Komnas HAM membidik kasus yang berdampak serius ini, dari jumlah korban meninggal, kehilangan harta benda, pelanggaran HAM yang masif," ujar pimpinan Komnas HAM, Nur Kholis.
Dalam kasus ini, Komnas HAM mengecam dan menyesalkan timbulnya korban yang sangat banyak. Padahal sejak korban nyawa pertama jatuh, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat daerah dan Pemprov Kalimantan Timur. Sayangnya tidak dijalankan dan direspons.
"Kami turun lagi dan merespons lagi, korban sudah 25 orang. Kami minta lindungi anak-anak dan korban berikutnya. Langkah paling konkret yang kami minta bagaimana caranya supaya tidak muncul korban lagi," ucap Nur Kholis.
[ald]
BERITA TERKAIT: