Masih Terganjal Kasus Kredit Macet, PMP Bank DKI Harus Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Juni 2016, 15:21 WIB
Masih Terganjal Kasus Kredit Macet, PMP Bank DKI Harus Dikaji Ulang
foto :net
rmol news logo Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Bank DKI harus dikaji ulang jika perusahaan plat merah itu tidak serius menangani persoalan kredit macet.

Begitu dikemukakan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/6).

Seperti pernah diberitakan, dua pejabat Bank DKI resmi dijadikan sebagai tersangka untuk kasus kredit macet yang merugikan negara hingga Rp 230 miliar.

Prasetio mengingatkan, Bank DKI untuk serius menangani persoalan internalnya jika ingin sejajar dengan bank nasional.

"Jangan sama sampai suntikan dana yang diberikan kepada Bank DKI justru memperlemah monitoring mereka," katanya.

Diwawancarai terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Ahmad Zaerofi juga setuju bila PMP Bank DKI harus dikaji ulang.

Malah kata dia, jajaran direksi Bank DKI sebaiknya fokus terhadap kasus dua pejabatnya itu.

Keduanya ditangkap terkait pengucuran kredit modal kerja dan surat perjanjian kerja sebesar Rp 230 miliar kepada PT Lokotama Harum dan PT Mangkubuana Utama. Kedua perusahaan ini akan menjalankan empat proyek yakni pembangunan jembatan di Selat Rengit, pembangunan pelabuhan di Selat Panjang, Meranti, Riau, pembangunan rumah sakit di Kebumen, Jawa Tengah dan Pembangunan Bandara di Kabupaten Paser.

"Karena masalah ini akan mengganggu reputasi Bank DKI," katanya.

Sekedar informasi, Pemprov DKI berencana mengucurkan PMP senilai Rp 500 miliar kepada Bank DKI. Pemberian PMP tersebut juga sempat mendapat pertentangan dari Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, Gubernur DKI Basuki Purnama mengaku tengah mencari celah hukum agar pencairan PMP tersebut terus berjalan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA