RMOL. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama enggan menyikapi penggalangan KTP dukungan oleh Teman Ahok terhadap dirinya.
"Tidak usah ngomong KTP-KTP lagi deh. Ngomong kerjaan dulu, banyak kerjaan. Soal pencalonan tidak usah tanya dulu,"ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Hal senada juga diucapkan Ahok saat dimintai tanggapannya mengenai revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 48 UU Pilkada diatur jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari.
Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret. Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.
Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung. Menanggapi itu, Ahok enggan ambil pusing. Bahkan dia meminta untuk tidak membahas soal Pilkada.
Sebelumnya, bekas Komisioner KPU Pusat, I Gusti Putu Artha yang bergabung bersama Teman Ahok menceritakan adanya rasa kesal dari sejumlah anggota Teman Ahok.
"Jadi di grup WA, memang ada satu, dua orang marah kalau Pak Ahok maju lewat partai," ungkap Putu saat dihubungi.
Putu diminta untuk meyakinkan Ahok agar tetap maju melalui jalur perseorangan. Bila Ahok maju melalui jalur partai politik dua orang itu, mengancam untuk membuang berkisar 30 KTP yang sudah dikumpulkan.
"Saya lagi pegang KTP 30-an. Kalau sampe maju lewat parpol udah lah buang aja KTP-nya," tiru Putu.
Dia menjelaskan para pendukung Ahok yang maju melalui jalur perseorang memang ada yang antipartai politik.
"Ada kelompok semacam itu. Ada juga yang moderat. 'Yang penting Pak Ahok dapat tiket. Mau partai politik atau perseorangan tidak masalah. Yang penting menang'. Ada yang begitu," imbuh Putu.
[sam]
BERITA TERKAIT: