
Perusahaan properti PT Panghegar Kana Properti (PT PKP) pengembang apartemen Grand Royal Panghegar di Jalan Merdeka Bandung, tengah dalam gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Akibatnya, 109 pemilik apartemen resah lantaran terancam sisa aset.
"Saya dan pembeli lainnya membeli apartemen dan bayar
cash tahun 2010 seharga Rp 1,8 miliar. Namun hingga satu tahun kemudian kami belum mendapat AJB (Akta Jual Beli) dan sertifikat hak milik. Saat ditanyakan ke manajemen, mereka selalu bilang bulan depan dan sampai sekarang kami belum menerimanya," kata salah satu pemilik unit apartemen, Raden Dunbar, Senin (13/6) seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Tahun 2015 barulah ia tahu ternyata PT PKP menggadaikan sertifikat hak milik apartemen ke Bank Bukopin. Belakangan sejumlah proyek properti PT PKP mengalami kerugian hingga akhirnya Bank Bukopin melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta.
"Bila PT PKP dinyatakan pailit dan harus sita aset, kami tidak akan dapat apa-apa karena apartemen harus dijual dan kepemilikan belum ditransfer secara hukum oleh PT PKP kepada pemilik," keluhnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: