Informasi yang diterima redaksi, sterilisasi akan dilakukan di seluruh koridor Busway, terutama Koridor I rute Blok M-Kota, pukul 05.00-22.00 WIB.
Semua kendaraan roda dua dan empat dilarang melintas di jalur Busway.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk mobil RI 1, RI 2, ambulans, pemadam kebakaran, mobil dinas menteri pelat RI, dan patroli pengawal.
Bagi siapa saja yang melanggar, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu, dengan surat tilang biru (bayar di bank tanpa sidang).
[rus]
BERITA TERKAIT: