Larangan Lewat Jalur Busway Tidak Berlaku Untuk RI 1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 13 Juni 2016, 07:17 WIB
Larangan Lewat Jalur Busway Tidak Berlaku Untuk RI 1
rmol news logo . Mulai hari ini (Senin, 13/6), Pemprov DKI Jakarta melakukan sterilisasi jalur Busway untuk mengembalikan ke fungsi semula. Yaitu sebagai jalur khusus Bus TransJakarta dan jalur evakuasi.

Informasi yang diterima redaksi, sterilisasi akan dilakukan di seluruh koridor Busway, terutama Koridor I rute Blok M-Kota, pukul 05.00-22.00 WIB.

Semua kendaraan roda dua dan empat dilarang melintas di jalur Busway.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk mobil RI 1, RI 2, ambulans, pemadam kebakaran, mobil dinas menteri pelat RI, dan patroli pengawal.

Bagi siapa saja yang melanggar, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu, dengan surat tilang biru (bayar di bank tanpa sidang). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA