DPR Takut Teman Ahok

Sabtu, 11 Juni 2016, 22:21 WIB
DPR Takut Teman Ahok
ilustrasi/net
RMOL.
DPR RI melalui Undang-Undang (UU) Pilkada berusaha untuk menjegal calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. DPR kelihatan seperti takut dengan sepak terjang Teman Ahok dalam aksi penggalangan dukungan melalui KTP.

"DPR (yang jegal). Konkrit itu gak usah malu-malu. Faktanya, ini UU yang paling mahal di Indonesia sejak merdeka. Karena sudah 6 kali perubahan," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergabung dengan Teman Ahok, I Gusti Putu Artha Putu, seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Sabtu (11/6).

Dia menjelaskan, enam kali perubahan tersebut antara lain, UU 22 tahun 2014, Perppu 1 tahun 2014, UU nomor 1 tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 yang terakhir juga direvisi.

"Dari Oktober 2015 sampai Juni 2016 enam kali berubah, dan sarat dengan pertarungan kepentingan. Jadi, ini UU paling mahal," tuturnya.

Putu menjelaskan alasan kenapa DPR ingin menjegal Ahok sebagai calon independen di Pilkada 2017. Hal itu bermula dari‎  UU pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006, syarat perseorangannya 3 persen.

"Harusnya saat diubah pada 2008, UU 12 tahun 2008, harusnya 3 persen rata-rata, sama seperti Aceh. Tapi kan ternyata, batas minimalnya 3 persen, batas atasnya 6 persen," ungkapnya.

Lalu, lanjutnya, ketika pembahasan, angkanya berubah menjadi 6,5 sampai 10 persen. "Seluruh risalah itu ketahuan. Partai-partai yang ngusulin sampai 15 persen kan ketahuan di situ. Artinya, dengan fakta otentik itu sejak awal memang DPR gak niat ada calon perseorangan. Ya masuk akal kalau mereka merasa disaingi," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA