Memori PK sendiri sudah disampaikan melalui pihak PN Bandung pada Rabu (6/4) lalu, dengan alasan Wawan merasa vonis Mahkamah Agung (MA) terlalu berat.
"Novum (bukti baru) sudah kita siapkan, nanti kita buka semua di persidangan. Kami berharap lewat PK ini hukuman untuk Wawan bisa lebih ringan atau kembali ke vonis awal yaitu seumur hidup," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengutip dari
RMOLJabar.Com.
Dadang memastikan, kehadiran Wawan dalam sidang PK tersebut sudah dikoordinasi melalui surat ke Lapas Kelas I Cirebon, tempat bersangkutan dibui.
"Sudah diagendakan sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Janverson Sinaga, Kasianus Telaumbanua, dan Bambang," ujarnya.
Diketahui, Wawan menghabisi Sisca dengan sangat kejam bersama terpidana lainnya, Ade pada Agustus 2013 silam. Tubuh Sisca korban diseret menggunakan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka korban hancur di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Tak hanya itu, Wawan dan Ade juga membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
PN Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Namun di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Sementara Ade diadili secara terpisah dan hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Keduanya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cirebon.
[wid]
BERITA TERKAIT: