Namun demikian, masa depan mahasiswa di perguruan tinggi (PT) tersebut harus jadi prioritas, jangan sampai jadi korban.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (29/4) menyikapi keluhan orang tua mahasiswa terkait masalah tersebut.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kesalahan yang dilakukan yayasan jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar mahasiswanya.
"Pemerintah misalnya memberi dispensasi terhadap mahasiswanya. Anak-anak ini diberi alternatif agar bisa dapat ijazah dan bisa bekerja. Tugas pemerintah mengayomi anak-anak ini,†katanya.
Sementara Menristek-Dikti Mohamad Nasir berjanji akan berupaya secepatnya mengatasi persoalan di SGU.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada solusinya. Tunggu saja,†ucap Nasir saat ditemui di gedung DPR, baru-baru ini.
Sebagaimana diberitakan, para orang tua dan mahasiswa khawatir masa depan perkuliahan di SGU. Apalagi ratusan mahasiswa SGU kini terancam tidak bisa diwisuda karena adanya dugaan pelanggaran serius soal kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan di kampus tersebut.
Sejumlah orang tua mahasiswa kepada wartawan menyampaikan, sedianya anak mereka dari Fakultas Tehnik SGU wisuda awal 2014 lalu. Namun hingga kini wisuda tidak kunjung dilakukan.
Data dari staf yayasan menyebutkan, ketika itu pemerintah telah bersurat untuk mengingatkan YSGUA terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendirian PT.
Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian dan Kebudayaan Hermawan Kresno Dipojono ditegaskan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin yayasan bila tidak memenuhi syarat kelengkapan sarana dan prasarana di kampus tersebut.
Sesuai SK Mendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman pendirian Perguruan Tinggi Pasal 12 Ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam perjanjian sewa.
[wid]
BERITA TERKAIT: