Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu P memastikan para jukir liar itu mendapat perlakuan layak selama pengamanan. Jika usia masih produktif atau masa sekolah maka mereka akan diberi pendidikan.
"Kalau masih sekolah nanti akan dipondokan di Panti Bina Remaja, seperti pesantren. Tidurnya di panti dan sekolahnya di luar, pulang balik ke panti. Semua biaya ditanggung Pemprov DKI hingga SMA," ujarnya di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).
Namun jika ternyata para jukir liar itu sudah memasuki usia kerja maka dipersiapkan dua solusi.
"Dia ditawarkan pertama kerja di kelapa sawit, program transmigrasi di Kalimatan. Kalau memang mau kerja ya kami berangkatkan. Semua biaya Dinas Sosial yang tanggung," terangnya.
Cara kedua dengan memberikan pendidikan keterampilan seperti perbaikan monitor, kulkas, las, komputer dan sebagainya. Mereka akan mendapatkan pendidikan sekitar 15 hingga 21 hari.
[wid]