Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR, pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya yang telah memiliki masa kerja satu bulan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dalam rangka diterapkannya aturan baru pembayaran THR yang mulai berlaku 8 Maret 2016, pihaknya akan melakukan pengawasan. Yakni dengan membentuk badan pengawasan ketenagakerjaan.
"Ya, harus diterapkan dan dijalankan. Kita akan kawal melalui badan pengawas ketenagakerjaan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Kalau sebelumnya, pemberian THR oleh perusahaan dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai tiga bulan, sekarang satu bulan," jelasnya di Jakarta, Kamis (21/4).
Menurut Hanif, perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan ketentuan maka akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.
"Sesuai peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya," bebernya.
Selain itu, lanjut Hanif, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut.
"Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: