Tidak Efektif, Pemprov Hapus Aturan 3in1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Maret 2016, 16:43 WIB
Tidak Efektif, Pemprov Hapus Aturan 3in1
net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menghapus aturan 3in1 di jalan raya. Menurutnya, kebijakan itu tidak efektif dalam mengurangi kemacetan di ibukota selama ini.

"Saya lagi suruh Dinas Perhubungan (rumuskan aturan), kalau perlu bulan depan. Saya ingin dihapus sekarang," katanya di Gedung Balaikota, Selasa (29/3).

Ahok, begitu dia disapa, mengakui jika aturan tersebut kerap disalahgunakan untuk mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai joki 3in1.

"Orang bawa anak bayi dihitung (satu penumpang). Biar tidak nangis dikasih obat, kan bahaya. Mending lebih macet tapi menyelamatkan anak-anak itu," tegasnya.

Aturan 3in1 atau Three in One adalah kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yakni membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu atau Kawasan Pembatasan Penumpang dengan hanya berisi penumpang tiga orang atau lebih. 3in1 berlaku di beberapa ruas jalan yang dikenal memiliki kepadatan lalu lintas pada saat jam kerja.

Semula 3in1 hanya berlaku pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00 WIB, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 WIB dan 16:00-19:00 WIB seiring dioperasikannya bus TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16:30-19:00 WIB pada September 2004. Kebijakan hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA