"Tersangka memiliki peran berbeda," kata Kapolda Bengkulu, Brigjen M Ghufron, Senin (28/3).
Dia menjelaskan ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran tersebut. Kelompok pertama diduga melakukan pembakaran Rutan Malabero, dua orang yang yang diduga melakukan pembakaran tersebut barinisial N dan M.
"Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dan bila kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2," katanya.
Kelompok kedua, perusakan kamar tahanan dan melakukan provokasi agar yang lain untuk ikut merusak rutan. Mereka terdiri dari 14 tersangka.
"Ini melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," katanya.
Satu orang tersangka berinsial EK, katanya, adalah kelompok ketiga. Dia provokator yang menyuruh pelaku lainnya melakukan perusakan.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP," imbuhnya.
Meski begitu Ghufron memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam tindak pembakaran Rutan Malabero Bengkulu.
Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. Lima orang napi tewas terpanggang akibat kejadian ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: