Reklamasi Pantai, Sekber Curiga DPRD DKI Main Mata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Maret 2016, 14:50 WIB
Reklamasi Pantai, Sekber Curiga DPRD DKI Main Mata
foto :net
rmol news logo Paripurna DPRD DKI Jakarta terus molor dan gagal dalam mengesahkan Rancangan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan pantai utara.

Sementara pembangunan reklamasi teluk Jakarta terus berjalan seperti pada pulau G.

Demikian dikatakan koordinator Sekber Gerakan '98 Tolak Reklamasi Pantai Indonesia, Agung W Hadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/3).

"Bahkan sudah sepuluh pulau telah diberikan izin oleh Pemda DK. Belum selesai dengan sengketa Izin Reklamasi Pulau G, Gubernur DKI kemudian menerbitkan izin baru secara diam-diam," kata Agung.

Hal tersebut menurut dia, menunjukkan tidak adanya keberpihakan dan perlindungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada nelayan tradisional serta pembangunan yang berorentasi menjaga kelangsungan lingkungan dan kehidupan.

Adapun pulau yang sudah mengantongi amdal dan reklamasi menurut data yang dimiliki Sekber Gerakan '98 yaitu Pulau C oleh PT Kapuk Naga Indah (276 hektar, sudah reklamasi), Pulau D oleh PT Kapuk Naga Indah (312 hektar, sudah reklamasi), Pulau E oleh PT Kapuk Naga Indah (284 hektar), Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo (190 hektar), Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera (161 hektar, sudah reklamasi).

Selain itu Pulau H oleh PT Intiland Development (3 hektar), Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi (405 hektar), Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (32 hektar, sudah reklamasi),  Pulau L oleh PT Manggala Krida Yudha (481 hektare, sudah reklamasi), Pulau N oleh PT Pelabuhan Indonesia II (411 hektare, sudah reklamasi).

Sedangkan yang belum Amdal yakni Pulau A oleh PT Kapuk Naga Indah, (79 hektar), Pulau B oleh PT Kapuk Naga Indah (380 hektar), Pulau J oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (316 hektar), Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha (587 hektar), Pulau O oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (344 hektar), Pulau P oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (463 hektar), Pulau Q oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (369 hektar).

Sekber pun mencurigai kalau ada permainan di balik keluarnya amdal dan reklamasi tersebut. Apalagi, Pemda DKI Jakarta tak pernah mengumumkan secara terbuka analisis tersebut. Kabarnya bahkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menghapus analisis dampak lingkungan karena menghambat investasi. Matinya jutaan ikan.

"Belum lagi tarik menarik antarlembaga pemerintahan. Jelas tak ada niat pemerintah menjelasan secara jujur apa dan bagimana kebijakan itu lahir dan kenapa harus seperti dipaksakan dan main tak umpet dengan rakyat?" tanya Agung.

Di sisi lain DPRD sebagaimana fungsinya mengawasi setiap kebijakan Pemerintah Daerah dinilainya seperti sebuah peran tertulis saja tanpa terlihat nyata dalam prakteknya.

Menurutnya, wajar saja DPRD akhirnya dianggap oleh publik telah main mata dengan kebijakan yang jelas-jelas telah merugikan bagi kehidupan masyarakat dan memiliki ancaman lingkungan di DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia.

"Seriuskah DPRD DKI mengawasi setiap kebijakan gubernur warisan DKI? Atau hanya sandiwara politik yang terus dimainkan agar rakyat terpecah sementara kaum modal terus mengerus, meraup keuntungan dibalik polemik dan derita rakyatnya?" demikian Agung.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA