Ketua DPC PPP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aka Cholik Darlin mengatakan, seharusnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak menutup mata dan bisa berpegang pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"Semestinya tidak seperti ini, kan sudah jelas MA sudah memutuskan pimpinan yang sah DPP PPP adalah Djan Faridz yang seharusnya Pemerintah mematuhi aturan itu tapi kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan,mau cari hukum yang mana lagi?" jelas dia kepada
RMOLSumsel, Rabu (16/3).
Aka Cholik menduga Pemerintah Pusat sengaja memperkeruh sengketa kepemimpinan di Partai ini.
"Kalau memang keputusan MA diabaikan, bubarkan saja MA karena untuk apalagi ada lembaga itu kalau keputusanya tidak diindahkan," jelas anggota Komisi I DPRD PALI ini.
Dia berharap, semua pihak dari elit Partai yang berselisih bisa segera bersatu, dan Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham secepatnya melaksanakan keputusan MA supaya persoalan Partai Kawakan ini segera selesai.
"Sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak, Partai lain sudah ancang-ancang dan sudah mulai memunculkan kadernya untuk berkompetisi, namun PPP masih terombang-ambing. Kami di daerah berharap semua pihak bisa segera menyelesaikan masalah ini, bangun bersama-sama Partai ini karena saya yakin elit politik yang berselisih sama tujuanya yaitu membesarkan Partai ini," demikian Aka Cholik.
[sam]
BERITA TERKAIT: