Ya, Dede Permana (45) warga Neglasari, Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya ini, tadi siang, digelandang polisi karena tersangkut pencabulan. Korbannya anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan rumahnya masih satu kampung dengan pelaku. Akibat aksi bejat bapak dua anak tersebut korban kini tengah hamil lima bulan.
Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, pelaku mengaku dirinya nekat menyetubuhi korban karena tergiur kemolekan tubuhnya. Selain itu selama delapan bulan, pelaku dan istrinya pisah ranjang.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp 2 ribu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyantetnya.
Kini korban berinisial TA (14) tengah hamil lima bulan setelah sembilan kali disetubuhi pelaku. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya ketika kondisi rumah sepi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya AKP Pandu Winata, pelaku berdalih persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Tapi pelaku tetap bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya korban masih di bawah umur. Dalam kasus ini pelaku terancam kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: