"Posisinya terpidana, kalau sudah dilantik saja harus diberhentikan, apalagi kalau belum dilantik. Prinsipnya kalau posisinya terpidana menjelang pelantikan, kami akan pertimbangkan untuk tidak dilantik," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, kepada wartawan beberapa saat lalu, Jumat (19/2)
Meski yang terpidana hanya wakil kepala daerah, Kemendagri masih mengkaji apakah akan tetap melakukan pelantikan atau tidak. Sejauh ini belum ada keputusan bagaimana mekanisme pengangkatannya.
"Ini masih dalam kajian, belum ada keputusan, karena wakilnya yang terkena kasus hukum. Kami mau minta petunjuk Mendagri," ujar Sumarsono.
Menurut dia, UU memang tak mengatur secara jelas apakah pelantikan harus satu paket (Bupati dan Wakil Bupati) atau bisa sendiri-sendiri.
Melihat sensitifnya isu anti korupsi dan hukum di Indonesia, Kemendagri lebih mempertimbangkan untuk tidak melantik dalam beberapa waktu mendatang. Namun, lagi-lagi keputusan akhir menunggu arahan dari Mendagri.
JR Saragih-Amran Sinaga merupakan pasangan Bupati dan Wabup Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Amran Sinaga adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun. Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun.
[ald]
BERITA TERKAIT: