Eksploitasi Air Di Pandeglang Mengkhawatirkan, Presiden Didesak Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Februari 2016, 15:28 WIB
rmol news logo Pesiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menghentikan langkah anak Perusahaan Grup Mayora yakni PT. Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) yang ngotot menjalankan bisnis air dalam kemasan dengan mengorbankan pertanian  seluas lebih 110 hektar milik rakyat Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat.

Penegasan ini dikemukakan Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Advokat) Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (9/2).

"Saya sudah mendengar konflik rakyat Pandeglang dengan PT TFJ. Lokasi eksploitasi air itu berada di dua kampung yakni Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, dan Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang," paparnya.

Menurut dia, sawah mereka mulai kering, akibat pengurukan dan pengeboran pipa yang dilakukan PT TFJ. Mereka malah sudah mulai merasakan kekurangan air minum.

Menyikapi persoalan itu, Sugeng menilai negara harus hadir dengan cara memerintahkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menghentikan langkah PT TFJ.

Dia juga menegaskan eksploitasi air oleh PT TFJ itu cacat hukum, karena bertentangan dengan enam Prinsip Pengelolaan Air sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (PP SPAM).

Dalam PP itu dengan tegas dikatakan, penguasaan atas air tidak boleh mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses atas air adalah hak asasi tersendiri. Pengendalian dan pengawasan negara terhadap air sifatnya mutlak.

"Pemerintah memang masih dimungkinkan memberikan izin kepada suasta untuk melakukan pengusahaan atas air, tetapi dengan syarat-syarat  tertentu dan ketat. Prioritas diberikan kepada BUMN dan BUMD," terang Sugeng.

Karena itu pihaknya mengecam Pemkab Pandeglang yang menerbitkan izin untuk eksploitasi air untuk bisnis air dalam kemasan itu. Setidaknya kata dia, ada sejumlah kelalaian yang telah diperlihatkan Pemkab Pandeglang.

Pertama. sebut dia, tidak berusaha mendengar konflik yang sudah terjadi antara rakyat dengan PT TFJ. Kemudian, tidak memperhatikan akses warganya terhadap air  dan terjadinya kekeringan.

Ketiga, pemerintah tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat eksploitasi air oleh PT TFJ.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Junaidi mengemukakan, sejumlah tokoh nasional akan hadir menggeruduk Pandeglang dalam seminar yang digelar LBH KN bekerja sama dengan Universitas Tirtayasa dan Majelis Pesantren Salafi (MPS) Banten, di Universitas Tirtayasa, Serang, Kamis (11/2).

Selain Sugeng Teguh Santoso, juga hadir Hariman Siregar (tokoh Malari), Bursah Zarnubi (pendiri Humanika), dan Indro Tjahyono  (Sekretaris Dewan Sumber Daya Air Nasional)

"Dewan Air akan membuat rekomendasi agar menghentikan proyek tersebut karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata Eddy.

Kasus ini juga sudah sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan tanggal 12 Februari 2016 akan diterima oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Hasyim Muzadi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA