Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemutusan kerjasama tersebut sangat merugikan rakyat miskin di Muaro Jambi untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
"Oleh karenanya kami meminta dan mendesak segera Pemda Muaro Jambi mengikutsertakan kembali Jamkesda Muaro Jambi ke BPJS Kesehatan," kata dia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/2).
Pemutusan kerja sama dilakukan Pemkab Muaro Jambi dengan BPJS Kesehatan Jambi efektif per 1 Januari 2016 lalu.
Tidak dilanjutkannya kembali Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi ke BPJS Kesehatan tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi nomor 400/114/Kesra tertanggal 20 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Drs. H. Imbang Jaya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Diungkapkan Timboel, dampak langsung diputuskannya kerja sama Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi dengan BPJS Kesehatan Jambi dialami oleh pasien bernama Rizky Ramadani (No BPJS 0001897716609).
Sebelum surat Sekda Muaro Jambi keluar, Rizky sudah dirawat di RS Raden Mataher Jambi. Rizky kemudian dirujuk ke RS di Palembang.
Sesampainya di Palembang, kartu Jamkesda Rizky ditolak BPJS Kesehatan dengan alasan Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi sudah tidak lagi bekerja sama.
Kemudian, pasien miskin itu pun harus menanggung seluruh biaya perawatannya di Rumah Sakit di Palembang.
Ketika orang tuanya ingin mengikutsertakan Rizky menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Rizky harus menunggu 14 hari sebagai masa aktivasi untuk bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut di Palembang.
"Tentunya tidak hanya Sdr. Rizky Ramadani saja yang merasa dirugikan. Seluruh peserta Jamkesda Muaro Jambi yang saat ini harus cuci darah juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan BPJS Kesehatan," kata Timboel.
Oleh karenanya dia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Pemda Muaro Jambi.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu mendesak Pemda Muaro Jambi untuk segera menjalin kerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, dia juga meminta BPJS Kesehatan Muaro Jambi untuk memberikan dispensasi atau kemudahan bagi peserta Jamkesda Muaro Jambi yang ingin menjadi peserta Mandiri di BPJS Kesehatan tanpa harus melewati masa aktivasi 14 hari.
Menjadi peserta Mandiri, katanya, menjadi alternatif terakhir yang ditempuh peserta Jamkesda ketika Jamkesda Muaro Jambi tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, supaya bisa tetap dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Dari kasus di Muaro Jambi, Timboel juga menyampaikan pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan Pemda di seluruh Indonesia untukdalam waktu paling lambat tiga bulan mengikutsertakan Jamkesdanya ke BPJS Kesehatan.
"Dan tentunya pemerintah pusat juga harus mempunyai target waktu untuk mencover seluruh orang miskin di daerah untuk menjadi peserta PBI yang dibiayai langsung oleh APBN," tukasnya.
[dem]