"Gafatar pernah datang audiensi ke kantor (Kemendagri) untuk minta surat keterangan terdaftar," kata Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri, Aswin Nasution saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1).
Menurut Aswin, surat keterangan terdaftar tidak pernah dikeluarkan Kemendagri untuk Gafatar. Pasalnya, Gafatar diketahui terindikasi masih merupakan bagian dari organisasi radikal Al Qiyadah Al Islamiyah.
"Kita buat surat ke daerah bahwa ini adalah indikasi kelanjutan Al Qiyadah. Di daerah ada Kesbangpol yang selalu laporkan," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebuah organisasi masyarakat harus memiliki badan hukum sendiri.
"Yang tidak berbadan hukum tidak diberikan surat keterangan terdaftar. Nah sampai sekarang belum kita keluarkan," imbuh Aswin.
[wah]