Dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi, mereka menyampaikan sudah delapan tahun mengurus sertifikat tanah namun hingga kini belum juga diterbitkan.
"Lima lembar surat yang kami kirim itu sudah diterima oleh tata usaha Sekretariat Negara (Setneg)," terang Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Joseph dalam keterangannya kepada redaksi (Sabtu, 16/1).
Dalam suratnya Presiden Jokowi diminta untuk memonitor Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan agar mempercepat pelepasan tanah negara di Pulau Rempang Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang sudah mereka kelola sejak tahun 1967. Mereka beralasan hal ini dijamin UU Pokok Agraria 5/1960.
Himad Purelang yang telah berbadan hukum di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-00302.60.10.2014, dijelaskan Blasius, sejak tahun 2008 sudah mendaftarkan 480-an permohonan pensertifitkatan atas tanah negara di seluruh rangkaian Pulau-pulau Rempang Galang dan pulau-pulau di sekitarnya ke BPN. Data-data pendukung berupa akta notaris, peta tanah dan peta kordinat yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geofasial, foto, KTP dan KK mereka lampirkan saat pendaftaran.
"Pelepasan tanah negara oleh pemerintah kepada penggarap adalah keputusan yang sah dari sisi UUPA. Apalagi kami sudah melengkapi seluruh persyaratannya sejak tahun 2008," sebut Blasius.
BP Batam sudah dibubarkan pemerintah. Tentu, kata Blasius, tidak ada lagi alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk tidak melepaskan tanah negara itu kepada mereka.
Secara teknis, katanya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dengan surat nomor: S.238/REN-2/2014 tanggal 10 Juli 2014 menjelaskan mana yang disebut hutan dan mana defininis tentang perencanaan hutan di atas tanah negara itu.
"Tanah negara disana bukan hutan. Hanya diplota. Namun itu kami tolak sebab pada saat yang sama kok malah Hutan Taman Buru (HTB) di pulau Rempang dikurangi luasnya dari 16.000 hektar jadi 3500 hektar. Jadi ambivalen dong soal penetapan perencanaan itu," jelas Blasius yang menambahkan ada bayak surat dari berbagai instansi yang menjelaskan posisi tanah yang dimohonkannya.
[dem]
BERITA TERKAIT: