Gafatar Terdaftar Di Pemprov Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 14 Januari 2016, 00:32 WIB
Gafatar Terdaftar Di Pemprov Sumut
foto: net
rmol news logo Nama organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga menyebarkan aliran sesat ternyata terdaftar di Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov
Sumatera Utara.

Kabid Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangpolinmas Sumut, Achmad Firdausi Hutasuhut mengatakan Gafatar sudah terdaftar sejak 5 Desember 2015 lalu sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial.

"Gafatar di Sumut bergerak di bidang Sosial masyarakat, seperti pembersihan masjid, penghijauan, gotong royong dan olahraga," katanya kepada wartawan, Rabu (13/1).

Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi ini menurut Achmad mulai membentuk pengajian tersendiri dengan sekitar 10 ribu anggota yang tercatat.

"Kita masih meminta keterangan dari pihak mereka (Gafatar) apakah pengajian tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam atau tidak," ujarnya.

Seiring perkembangan pemberitaan media beberapa hari terakhir ini, Kesbangpolinmas Sumut menurutnya langsung melakukan komunikasi dengan pengurus Gafatar Sumut dan menerima informasi bahwa organisasi tersebut sudah bubar pada pertengahan 2015. Namun demikian, pihaknya masih meminta bukti dari pembubaran organisasi tersebut.

"Tadi, saya dapat info dari sekretarisnya, bahwa mereka (Gafatar) sudah membubarkan diri pada pertengahan tahun 2015," sebutnya.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota keluarga yang hilang di Sumatera Utara berkaitan dengan organisasi tersebut, Achmad mengatakan belum menerima laporannya.

"Kalau saya lihat, ini bukan pembubaran diri, namun ini nonaktif. Sejauh ini, belum ada keluarga yang mengaku hilang," ungkapnya seperti dilaporkan MedaBagus.Com. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA