Bawaslu: Politik Uang Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah Masuk Pelanggaran Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Januari 2016, 15:38 WIB
Bawaslu: Politik Uang Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah Masuk Pelanggaran Berat
Nelson Simanjuntak/net
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Pilkada.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1).

Untuk itu kata Nelson, kasus ini mesti dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan sidana umum karena memang UU Pilkada belum mengatur prosedur penanganan kasus politik uang secara jelas rinci.

"Kasus di Bengkulu itu sebenarnya masuk pelanggaran berat. Harus dibawa ke MK," kata Nelson.

Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Bengkulu membatalkan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Pasalnya, pasangan calon ini terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 November 2015 lalu.

Nelson mengatakan, seharusnya prosedur penanganan politik uang diatur secara rinci di dalam UU 8/2015 Pilkada. Sehingga, Pilkada itu dapat dipastikan prosesnya berlangsung luber dan jurdil.

"Saat ini, kami juga kesulitan untuk menindaklanjuti meski sudah ada putusan DKPP. Bawaslu tak bisa gunakan putusan DKPP untuk rekomendasikan pembatalan pasangan calon ke KPU," beber Nelson.

Bila menempuh pidana umum untuk menuntaskan kasus dugaan politik uang ini, lanjut Nelson, maka siapa pun warga negara yang mengetahuinya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Termasuk, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan kasus tersebut. Meski, idealnya, dugaan politik yang diduga turut memengaruhi keterpilihan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dibuktikan dalam proses persidangan di MK.

"Ya memang pihak-pihak yang berkeberatan bisa saja melaporkan itu ke kepolisian," demikian Nelson. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA