Ini Alasan Pembatasan Kendaraan Harus Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Januari 2016, 12:44 WIB
Ini Alasan Pembatasan Kendaraan Harus Dilakukan
ilustrasi/net
rmol news logo Kesiapan transportasi umum dan infrastruktur jalan dalam menghadapi libur panjang disadari sangat minim. Ketidaksiapan juga terjadi di tengah para pemangku kepentingan sarana dan prasarana jalan bebas hambatan atau tol.

Penegasan itu disampaikan Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Mabes Polri, Komisaris Besar Pol Darto Juhartono, dalam Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Balitbang Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, (6/1). FGD mempertemukan para regulator dan pihak berkepentingan dalam lalu lintas mulai dari Kemenhub, Korlantas, Jasa Marga sampai YLKI.

"Jumlah kendaraan sudah terlalu banyak. Pembatasan kendaraan bermotor harus dilakukan. Kalau tidak dilakukan maka terjadi stagnasi, tidak bisa jalan lagi. Sedangkan jumlah jalan juga tidak bertambah," tegas Darto.

Sebelumnya Darto mengatakan, kendaraan dari ibukota menjadi penyumbang terbesar penyebab kemacetan di jalan. Ini cukup beralasan, mengingat jumlah kendaraan yang terdaftar di Dirlantas Polda Metro Jaya mencapai 15 juta kendaraan, ditambah lagi kendaraan-kendaraan berplat luar Jakarta yang mewarnai lalu lintas Jakarta.

Acara ini juga mengevaluasi penyebab kemacetan parah pada libur panjang di ujung tahun 2015 kemarin.

Di masa depan, pihak Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Jasa Marga akan membuat langkah strategis agar kemacetan parah pada libur panjang tidak terjadi lagi di tahun 2016.

Langkah-langkah itu antara lain membangun sistem pembayaran pada gardu tol yang cepat, kesiapan moda transportasi massal untuk menghadapi libur panjang seperti mudik lebaran, dan meminta Jasa Marga memperbanyak papan informasi elektronik sebelum pintu keluar maupun masuk tol tentang kepadatan lalu lintas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA