"Nikah siri dari titik mana pun sangat merugikan perempuan," katanya dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (4/12).
Menurut Khofifah, pihaknya akan melakukan proses penguatan kembali dan penelaahan terhadap format nikah siri. Sehingga, dalam pencatatannya nanti oleh negara akan tertib administrasi.
Dia juga menekankan bahwa perkawinan secara siri ilegal dalam hukum serta tidak akan diakui oleh negara. Baik di Kantor Catatan Sipil maupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: