AMS melaporkan pimpinan FPI tersebut lantaran melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Masih kami pelajari laporannya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny saat dihubungi, Jumat (27/11).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan 24 November 2015 dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR itu ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dia juga tambahkan, polisi akan bersikap profesional dan memprosesnya sesuai aturan dalam menangani perkara yang membuat marah masyarakat Sunda ini.
"Sampai kini belum ada yang dimintai keterangan karena masih kami tindaklanjuti. Segera nanti setelah mengumpulkan barang bukti baru kami periksa saksi-saksi," tandasnya seperti diberitakan
RMOLJabar.com.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: