"Tadi kita kasih ultimatum bahwa kasus ini harus diselesaikan, dan pihak kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional tadi sepakat satu hingga dua bulan ke depan akan turun tangan," ujar koordinator aksi STTB, Aris Wiyono kepada Kantor Berita Politik RMOL di depan gedung Kementerian ATR, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (24/11)
Aris menjelaskan, kasus ini cukup kompleks mulai perebutan lahan antara PT Perhutani, Legiun Veteran yang dipimpin oleh mantan Bupati Karawan Dadang S Muchtar, dengan perusahaan swasta.
"Akhirnya sekarang ini ditanami oleh Perhutani mereka numpang menanam kayu sengon. Banyak sekali masalahnya, ada dengan Perhutani yang mengaku itu tanahnya. Padahal tadinya mereka numpang. Ada perusahaan yang klaim punya HPL ada kemudian Legium Veteran yang dipimpin Dadang S Muchtar juga mengklaim padahal legalitasnya tidak ada yang punya," papar Aris.
STTB menuntut Kementerian KLH meninjau ulang izin operasi PT Perhutani di Desa Wanajaya.
Aris menambahkan, luas wilayah lahan yang menjadi sengketa berkisar 7.900 hektar. Sebelumnya lahan tersebut merupakan perkebunan teh CV Tegalwaru London. Setelah perusahaan milik pemerintah Belanda itu bangkrut, lahan diserahkan ke negara dan diolah oleh masyarakat sejaktahun 1963
"Dari 7.900 hektar itu terdapat 7 ribu Kepala Keluarga. Seharusnya masyarakat Teluk Jambe Barat sudah mendapatkan haknya atas lahan tersebut. Karena sudah bertahun-tahun mereka mengolah lahan itu dan masyarakat kita ini adalah penghasil jeruk terbesar di pulau Jawa," imbuhnya
Aris dan beberapa anggota STTB sempat berdialog dengan pejabat Kemernterian ATR.
"Dalam pertemuan itu kita diminta untuk menginventarisir dan pemetaan lahan mana-mana saja milik masyarakat, dan bulan depan kita akan kembali lagi untuk menangih janji kementerian ATR," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: